Pertokoan Permata Yasmin No.12 Kel. CIlendek Barat. Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112 0251 2000 052 [email protected]

Tahapan Kota Cerdas (Pelaksanaan)

Home Pelaksanaan Smart City

PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERKOTAAN

Ditulis oleh : Heri Sutrisno

Setelah perencanaan pengelolaan perkotaan dibuat dengan adanya dokumen RP2P, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan pengelolaan perkotaan. Kegiatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dilakukan melalui kegiatan berikut (Pasal 26 ayat 1):


A. penyediaan layanan Perkotaan; dan
B. pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.


Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana (Pasal 27 ayat 3), meliputi:

A. Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;
B. Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
C. Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.

Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:

A. Pembangunan;
B. Pengembangan;dan/atau
C. Revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau pembangunan kembali.

Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

A. Penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dan
B. Pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan.

sumber: Peraturan Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022


 138 

Kantor Jakarta

Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,

08119056811

Kantor Bogor

Pertokoan Permata Yasmin No. 12, RT. 023/RW. 008, Kec. Bogor Barat, Kel. Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112

0251 2000 052 (Bogor)

© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...