Ditulis oleh : Heri Sutrisno
Setelah perencanaan pengelolaan perkotaan dibuat dengan adanya dokumen RP2P, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan pengelolaan perkotaan. Kegiatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dilakukan melalui kegiatan berikut (Pasal 26 ayat 1):
Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana (Pasal 27 ayat 3), meliputi:
A. Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
A. Pembangunan;Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
A. Penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di bidangnya; dansumber: Peraturan Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022
Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,
08119056811
Pertokoan Permata Yasmin No. 12, RT. 023/RW. 008, Kec. Bogor Barat, Kel. Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112
0251 2000 052 (Bogor)
© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi