Ditulis oleh : Heri Sutrisno
Berdasarkan Pasal 49
(1) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber: Peraturan Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022
Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,
08119056811
Pertokoan Permata Yasmin No. 12, RT. 023/RW. 008, Kec. Bogor Barat, Kel. Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112
0251 2000 052 (Bogor)
© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi