Pertokoan Permata Yasmin No.12 Kel. CIlendek Barat. Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112 0251 2000 052 [email protected]

Tahapan Kota Cerdas (Perencanaan)

Home Perencanaan Smart City

PERENCANAAN PENGELOLAAN PERKOTAAN

Ditulis oleh : Heri Sutrisno

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, dijelaskan bahwa perkotaan dengan definisi dan batasan-batasannya diselenggarakan dengan pengelolaan perkotaan dengan lingkup pelaksanaannya. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan tersebut meliputi penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.


Untuk dapat terlaksana pengelolaan perkotaan tersebut maka perlu adanya perencanaan yang disebut Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan selanjutnya disebut RP2P meliputi rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.


Perencanaan yang dimaksud dilakukan melalui penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. RP2P meliputi (Pasal 22 ayat 3):

A. Rencana penyediaan layanan Perkotaan;
B. Rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan;
C. Rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan; dan
D. Rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.

Rencana penyediaan layanan perkotaan, meliputi:

A. Rencana penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan;
B. Rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan; dan
C. Rencana pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan.


Rencana pengoperasian layanan perkotaan, meliputi:


A. Rencana pembinaan sumber daya manusia dalam pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
B. Rencana pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai standar;
C. Rencana penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan
D. Rencana integrasi antar-platform sistem pengoperasian.


Rencana pemeliharaan layanan perkotaan, meliputi:

A. Rencana pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;
B. Rencana perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
C. Rencana pembinaan sumber daya manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan Perkotaan.


Rencana pembinaan sumber daya manusia, meliputi:

A. Rencana penempatan tenaga ahli dan tenaga terampil yang kompeten di bidangnya;
B. Rencana pembinaan kompetensi dan profesionalisme oleh pemerintah atau Badan Hukum penyedia layanan; dan
C. Rencana pembinaan kemampuan dalam mengoperasikan dan memelihara layanan perkotaan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.

Rencana pengembangan teknologi dan inovasi, meliputi:

A. Efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;
B. Penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
C. Penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan jangka panjang; dan
D. Penerapan inovasi, kolaborasi dan/atau integrasi antar platform sesuai dengan kebutuhan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada warga perkotaan



sumber: Peraturan Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022


 124 

Kantor Jakarta

Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,

08119056811

Kantor Bogor

Pertokoan Permata Yasmin No. 12, RT. 023/RW. 008, Kec. Bogor Barat, Kel. Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112

0251 2000 052 (Bogor)

© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...