Ditulis oleh : Heri Sutrisno
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, dijelaskan bahwa perkotaan dengan definisi dan batasan-batasannya diselenggarakan dengan pengelolaan perkotaan dengan lingkup pelaksanaannya. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan tersebut meliputi penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan.
Untuk dapat terlaksana pengelolaan perkotaan tersebut maka perlu adanya perencanaan yang disebut Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan selanjutnya disebut RP2P meliputi rencana pentahapan penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.
Perencanaan yang dimaksud dilakukan melalui penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan Badan Hukum. RP2P meliputi (Pasal 22 ayat 3):
A. Rencana penyediaan layanan Perkotaan;Rencana penyediaan layanan perkotaan, meliputi:
A. Rencana penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan;Rencana pemeliharaan layanan perkotaan, meliputi:
A. Rencana pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan secara berkala;Rencana pembinaan sumber daya manusia, meliputi:
A. Rencana penempatan tenaga ahli dan tenaga terampil yang kompeten di bidangnya;Rencana pengembangan teknologi dan inovasi, meliputi:
A. Efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah terstandardisasi;sumber: Peraturan Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022
Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,
08119056811
Pertokoan Permata Yasmin No. 12, RT. 023/RW. 008, Kec. Bogor Barat, Kel. Cilendek Barat, Kota Bogor, Jawa Barat 16112
0251 2000 052 (Bogor)
© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi