Jl. Kedondong Blok B-6 No.4D RT/RW 002/05, Kel. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor 0251 2000 052 info@dbindonesia.id

PENGEMBANGAN SDM KOTA CERDAS ~ (COMING SOON) ~

PENGEMBANGAN SDM KOTA CERDAS ~ (COMING SOON) ~

58

Kebutuhan SDM Kota Cerdas untuk mendukung implementasi Kota Cerdas telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan Nomor 59 tahun 2022. Pada Pasal 22 ayat 3.c dan beberapa pasal lainnya juga menjelaskan bahwa pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas layanan perkotaan.

 

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan pengembangan SDM Kota Cerdas adalah untuk Menyediakan SDM  berkualitas yang mampu merencanakan,melaksanakan dan menilai kota cerdas.

Tujuan ini selaras dengan pasal 14 yaitu Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan terdiri atas; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian

Sasaran pengembangan SDM Kota Cerdas untuk mencapai tujuan adalah :

         Penyusunan kerangka kerja (Framework) SDM Kota Cerdas

         Pengembangan Kompetensi dan keterampilan SDM Kota Cerdas

         Penyusunan modul pelatihan Kompetensi SDM Kota Cerdas

         Monitor & Evaluasi SDM Kota Cerdas

 

LINGKUP KOMPETESI SDM KOTA CERDAS


Lingkup Kompetensi SDM Kota Cerdas dijabarkan pada tabel dibawah ini. Nama pekerjaan SDM Kota Cerdas pada tabel ini merupakan informasi umum yang nantinya akan diuraikan pada modul pelatihan.

 

PENJELASAN KOMPETENSI SDM KOTA CERDAS


Area Tanggung Jawab

SDM Kota Cerdas terdiri dari 3 area tanggung jawab yaitu

  1. Perencanaan : Area kompetensi ini bertanggung jawab terhadap perencanaan implementasi Kota Cerdas yang disusun berdasarkan standar laporan Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
  2. Pelaksanaan : Area kompetensi ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan (RP2P) berdasarkan data sesuai dengan program kerja.
  3. Penilaian : Area kompetensi ini bertanggung jawab menilai atau mengukur indeks kematangan hasil capaian pelaksaaan RP2P dan memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan kota cerdas.

Area Pekerjaan

SDM Kota Cerdas memiliki area pekerjaan untuk setiap area tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Perencana : Pekerjaan ini bagian dari tanggung jawab sebagai perencana kota cerdas sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah (RPJMD) dan menyusun program kerja kota cerdas.
  2. Analis Kota cerdas : Pekerjaan ini bagian dari tanggung jawab sebagai perencana kota cerdas yang melakukan analisis terhadap usulan inovasi, program kerja dan kebutuhan kawasan perkotaan untuk mewujudkan kota cerdas.
  3. Wali Data : Pekerjaan ini bagian dari tanggung jawab sebagai pelaksana kota cerdas yang mengelola data dari berbagai sumber data untuk dapat diolah sebagaimana mestinya.
  4. Penyedia Data : Pekerjaan ini bagian dari tanggung jawab sebagai pelaksana kota cerdas yang menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan program kerja kota cerdas.
  5. Implementer : Pekerjaan ini bagian dari tangggung jawab sebagai pelaksana kota cerdas yang melaksanakan program kerja atau invovasi sesuai dengan peencanaan atau dokumen RP2P.
  6. Asesor : Pekerjaan ini bagian dari tanggung jawab sebagai penilai kota cerdas yang mengukur indeks kematangan capaian program kerja kota cerdas dan memberikan rekomendasi untuk keberlanjutan kota cerd

Kantor Jakarta

Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,

info@dbindonesia.id

08119056811

Kantor Bogor

Jl. Kedondong Blok B-6 No.4D RT/RW 002/05, Kel. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor

info@dbindonesia.id

0251 2000 052 (Bogor)

© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...