Kebutuhan SDM Kota Cerdas untuk mendukung implementasi Kota Cerdas telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan Nomor 59 tahun 2022. Pada Pasal 22 ayat 3.c dan beberapa pasal lainnya juga menjelaskan bahwa pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas layanan perkotaan.
TUJUAN
DAN SASARAN
Tujuan
pengembangan SDM Kota Cerdas adalah untuk Menyediakan SDM berkualitas yang
mampu merencanakan,melaksanakan dan menilai kota cerdas.
Tujuan ini selaras dengan pasal 14 yaitu
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan terdiri atas; perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian
Sasaran pengembangan SDM Kota Cerdas untuk mencapai
tujuan adalah :
•
Penyusunan
kerangka kerja (Framework) SDM Kota Cerdas
•
Pengembangan
Kompetensi dan keterampilan SDM Kota Cerdas
•
Penyusunan modul
pelatihan Kompetensi SDM Kota Cerdas
•
Monitor &
Evaluasi SDM Kota Cerdas
LINGKUP KOMPETESI SDM KOTA CERDAS
Lingkup Kompetensi SDM Kota Cerdas dijabarkan pada
tabel dibawah ini. Nama pekerjaan SDM Kota Cerdas pada tabel ini merupakan
informasi umum yang nantinya akan diuraikan pada modul pelatihan.
PENJELASAN KOMPETENSI SDM KOTA CERDAS
Area
Tanggung Jawab
SDM Kota Cerdas terdiri dari 3 area tanggung jawab yaitu
Area
Pekerjaan
SDM Kota Cerdas memiliki area pekerjaan untuk setiap area tanggung jawab sebagai berikut:
Graha Mustika Ratu, 5th Floor,#505 Jl. Jend. Gatot Subroto,Kav. 74-75, Tebet, Jakarta Selatan 12870,
info@dbindonesia.id
08119056811
Jl. Kedondong Blok B-6 No.4D RT/RW 002/05, Kel. Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor
info@dbindonesia.id
0251 2000 052 (Bogor)
© 2023. Digital Business Indonesia (DBI). by PT Tomo Teknologi Sinergi